Dipecat, 4 Orang Mantan Perangkat Desa Somasi Kades Suro Muncar
Empat mantan perangkat desa menyampaikan somasi untuk Kades Suro Muncar Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah menang berdasarkan putusan PTUN Bengkulu nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022, melalui kuasa hukumnya, empat mantan perangkat Desa Suro Muncar melayangkan somasi atau peringatan terhadap Kepala Desa (Kades) Suro Muncar Kabupaten Kepahiang.
Somasi ini dilayangkan setelah tim penasihat hukum yang dikoordinir Hartanto ini mendatangi Inspektorat Daerah Kepahiang terkait putusan tersebut.
Karena Kades Suro Muncar yang tak kunjung mengembalikan jabatan empat nama perangkat desa yang dipecat secara sepihak pasca pemilihan kades tahun lalu.
BACA JUGA:Pemuda Sukamerindu Ini Lagi Bergairah, Lihat Pintu Kos Mahasiswi Tak Dikunci Langsung Masuk
Penasehat hukum empat mantan perangkat Desa Suro Muncar, Hartanto mengatakan, pihaknya memberikan waktu seminggu untuk Kades Suro Muncar untuk mengembalikan empat orang mantan perangkat desa ke jabatan semula.
Itu sesuai putusan PTUN yang dikeluarkan sejak November tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Waspadai Paparan Ultraviolet Hari Ini, Mata dan Kulit Bisa Terbakar Dalam Hitungan Menit
"Kami beri waktu seminggu untuk hal ini, dan jika tidak kami akan melakukan upaya hukum lainnya," tegas Hartanto, Rabu (12/4).
BACA JUGA:Pendaftaran Masuk Polri Diperpanjang, Berikut Jadwal Pendaftaran Ditutup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: