Iklan dempo dalam berita

Cara Sambungkan Dompet Digital ke Akun Prakerja 2024, Gelombang 71 Segera Dibuka

Cara Sambungkan Dompet Digital ke Akun Prakerja 2024, Gelombang 71 Segera Dibuka

Cara Sambungkan Dompet Digital ke Akun Prakerja 2024, Gelombang 71 Segera Dibuka--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara sambungkan dompet digital ke akun prakerja 2024, gelombang 71 segera dibuka.

Penyelenggara kartu Prakerja memberikan solusi bila rekening atau e-wallet peserta terputus dari akun kartu Prakerja. Melalui laman Instagramnya @prakerja.go.id, pihak penyelenggara meminta peserta melakukan beberapa langkah untuk menyambungkan rekening ke kartu prakerja.

BACA JUGA:Cara Cairkan Insentif Prakerja Gelombang 71 Rp 600 Ribu ke Dompet Digital, Kapan Pendaftaran Dibuka?

Seperti diketahui, pada kartu Prakerja terdapat dua jenis insentif Prakerja yakni insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan. Kemudian, insentif biaya survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk pengembangan kompentensi bagi masyarakat. Lantas, bagaimana cara menyambungkan rekening atau dompet digital ke akun Prakerja untuk mendapatkan insentif? Simak ulasannya berikut ini.

BACA JUGA:Segera Daftarkan! Ini Link Daftar Kartu Prakerja UMKM Tanpa BPUM serta Syarat-syaratnya

Cara Sambungkan Dompet Digital ke Akun Prakerja 2024

Adapun cara mudah menyambungkan akun dompet digital ke akun Kartu Prakerja, panduannya ada di bawah ini.

Sebelum itu, pastikan akun dompet digital yang ada di ponsel kamu sudah ditingkatkan ke DANA premium atau akun yang bersifat KYC ( Swafoto dan verifikasi KTP)

Sebab, dengan cara itulah proses pencairan DANA gratis prakerja, bisa berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis 4,2 Juta dari Pemerintah Melalui Program Prakerja Gelombang 70

Kemudian, upayakan juga jika transaksi di akun E-Wallet, tidak bermasalah dalam 1 bulan terakhir.

Maka dari itu, perhatikan syarat penting di bawah ini sebelum klaim.

- Akun dompet digital harus atas nama pribadi sesuai KTP dan NIK yang terdaftar di Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: