Iklan RBTV Dalam Berita

Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Resmi Diluncurkan, Ini Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya

Pengertian Golden Visa dan 3 Syarat Mendapatkannya--

Dilansir laman resmi Imigrasi, aturan Golden Visa Indonesia tertuang dalam Permenkumham No. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 82 tahun 2023. Ini menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim mengatakan bahwa Golden Visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengemban tugas sebagai Dirjen Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," sebutnya dalam keterangan pers, Minggu (3/09/2023).
Layanan Golden Visa

Presiden Jokowi dalam sambutannya saat Peluncuran Golden Visa di The Ritz-Carlton Hotel, Jakarta, menyampaikan bahwa pemerintah meluncurkan layanan Golden Visa untuk memberikan kemudahan bagi para Warga Negara Asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

“Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay," kata Jokowi.

Jokowi juga menekankan, Golden Visa hanya diberikan untuk good quality travelers. Sehingga Pemerintah akan benar-benar memantau, benar-benar menyeleksi, dan benar-benar melihat dari sisi kontribusi.

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional," kata Jokowi.

BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya Seluruh Desa

Syarat Memperoleh Golden Visa

Untuk mendapatkan Golden Visa, WNA harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Menempatkan dana senilai USD 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) ke dalam obligasi pemerintah Republik Indonesia.

2. Memiliki keahlian atau kapasitas yang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

3. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Proses Pemberian Golden Visa

Setelah memenuhi syarat yang ditetapkan, WNA dapat mengajukan permohonan Golden Visa melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di negaranya masing-masing. Proses pemberian Golden Visa akan dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada orang berbahaya yang masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: