Iklan RBTV Dalam Berita

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jenis-jenis barang yang dilarang ekspor, cek daftarnya di sini.

Ekspor memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang bergantung pada ekspor, memiliki sejumlah komoditas unggulan yang memainkan peran penting dalam pasar global.

BACA JUGA:Hilangnya Rasa Keadilan, Tegakkan Hukum Tajam ke Atas

Namun, tidak semua produk dari Indonesia diizinkan untuk diekspor, lantas apa saja barang yang dilarang ekspor? Simak artikel ini hingga akhir untuk mengetahuinya.

Perlu diketahui Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini sering kali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sebagai strategi utama untuk bersaing di tingkat internasional.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan peraturan baru soal barang dilarang ekspor. Yaitu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Adapun Permendag tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Terdapat 398 pos tarif atau kode HS produk yang masuk ke dalam daftar Barang Dilarang untuk Ekspor.

BACA JUGA:Gawat! Sejumlah Bocah SD Asyik Bermain Judi Online di Dalam Kelas, Penghancur Masa Depan

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor

Adapun barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang kehutanan

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertanian

- Barang yang Dilarang untuk Diekspor pupuk subsidi, Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: