Iklan RBTV Dalam Berita

Katanya Mantan Istri Siri Caleg, Wanita Ini Ditangkap Satnarkoba Polresta Bengkulu

Katanya Mantan Istri Siri Caleg, Wanita Ini Ditangkap Satnarkoba Polresta Bengkulu

Katanya Mantan Istri Siri Caleg--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Katanya mantan istri caleg, wanita ini ditangkap Satnarkoba Polresta Bengkulu.

YS wanita berusia 40 tahun ini dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bengkulu. YS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sungai Rupat, Kota Bengkulu pada Kamis (25/7) malam.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini 4 Pertolongan Pertama Angin Duduk yang Bisa Dilakukan

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP. Jonni Manurung mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan yang dilakukan Opsnal Satresnarkoba didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam kotak bedak, 1 paket sabu ukuran sedang di dalam jaket, 15 paket narkotika jenis sabu, 1 unit HP dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA:Perkara Ini, Sejumlah Oknum pensiunan PNS Seluma Akan Dipanggil KPK

"Ya benar, pada saat penangkapan kami mendapati barang bukti lebih kurang 8,13 gram, pelaku kita amankan di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu," kata Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, Jumat (26/07/24).

BACA JUGA:Cek Produk Promo JSM Indomaret Super Hemat Periode 26 Juli- 28 Juli 2024, Harga Sunlight Cuma Segini

AKP Jonni mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap YS, dia mengaku barang tersebut dibelinya kepada seseorang yang berada di luar daerah Provinsi Bengkulu.

"Dari pengakuan pelaku barang bukti tersebut berasal dari luar daerah Provinsi Bengkulu," tambah Kasat.


Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Jonni Manurung --

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Penyebab dan Pemicu ‘Bocil Bocil’ Terkena Sakit Ginjal, Orang Tua Wajib Waspada

AKP. Jonni tidak menampik barang tersebut dijual pelaku untuk hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi alias kebutuhan hidup.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun kurungan.

"Hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan kasus masih dalam pengembangan," tutup Kasat Narkoba Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: