Cara Beli Mobil Lelang Eks Pemerintah, Ikuti Tata Cara dan Persyaratan Berikut Ini
Cara Beli Mobil Lelang Eks Pemerintah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara beli mobil lelang eks pemerintah, ikuti tata cara dan persyaratan berikut ini.
Mendapatkan penawaran untuk membeli kendaraan melalui lelang dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran memang menggiurkan.
BACA JUGA:Siapakah Dia? Ini Profil Pemenang Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Rp 725 Juta
Penawaran bisa saja dilengkapi dengan informasi yang sepertinya sangat valid. Adanya informasi pengumuman lelang yang berisi daftar objek lelang dan tandatangan pejabat resmi semakin menguatkan penawaran tersebut.
Namun hati-hati dengan ulah penipu yang seringkali memanfaatkan ketidaktahuan orang akan tata cara ikut lelang mobil dinas. Tak sedikit pelaku memakai nama instansi resmi pemerintah sebagai penyelenggaranya.
BACA JUGA:Gitaris Sheila On 7 Eross Candra Lelang Gitar Bersejarahnya untuk Sumbang ke Gaza, Laku Rp 125 Juta
Diketahui, jika seluruh instansi pemerintah, baik pusat atau daerah, akan melelang aset kendaraan yang sudah habis masa pakainya.
Lelang mobil dinas bekas pakai difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan. Lantaran kendaraan yang dilelang berstatus bekas pelat merah, maka seringkali ditemui mobil-mobil bekas yang harganya sangat miring.
BACA JUGA:Wou! Siapakah Pemilik Lukisan Go Green Taruparwa? Berhasil Dilelang 1 Triliun di Luar Negeri
Selain mobil dinas bekas, kendaraan roda empat yang dilelang KPKNL juga berasal dari mobil-mobil sitaan terkait kasus tertentu. KPKNL memfasilitasi masyarakat yang ingin mengikuti lelang mobil bekas lewat situs resminya, di Lelang.go.id.
Mobil bekas operasional ini juga bisa dilakukan lewat aplikasi KPKNL yang tersedia di Android. Untuk mengikuti lelang mobil di KPKNL, masyarakat harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
BACA JUGA:Tahun ini BKD Seluma Akan Lelang Kendaraan Dinas
Selanjutnya, peserta lelang harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil.
Besaran uang jaminan lelang mobil dinas harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui 4 bank BUMN atau Himbara antara lain BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: