Iklan dempo dalam berita

Darurat, Data PPATK Sebut Ada 1.160 Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Miliar

Darurat, Data PPATK Sebut Ada 1.160 Anak Indonesia Kecanduan Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Miliar

1.160 Anak Indonesia Kecanduan Judi Online--

BACA JUGA:Banyak yang Tertipu, Ini 6 Ciri-ciri Judi Online Berkedok Trading, Salah Satunya Janjikan Untung Besar

Menyusul wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dengan populasi anak-anak peserta judi online sebanyak 4.300 orang, dan nilai transaksi tahun berjalan sebesar Rp 9 miliar, melalui 68 ribu kali transaksi.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online Hadi Tjahjanto pada Juni 2024 lalu, pernah juga menyampaikan, ada sekitar 2,32 juta pelaku aktif judi online di Indonesia yang terdeteksi. Dari dua juta tersebut, kata Hadi, dua persen di antaranya, adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.

“Dua persen tersebut, totalnya 80-an ribu (anak-anak pelaku judi online),” kata Hadi.

BACA JUGA:Perkuat Sistem Keamanan, Begini Cara BRI Perangi Judi Online

Hadi yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, dari temuan tersebut, tercatat aktivitas transaksi perjudi online yang dilakukan para usia di bawah 10 tahun itu mencapai Rp 40-an miliar.

“Nilai sekali transaksi anak-anak usia di bawah 10 tahun ini, rata-rata sekali transaksi (Rp) 10 ribu,” begitu kata Hadi.

BACA JUGA:Gelar Turnamen Mini Soccer, Cara Kajati Bengkulu Kampanye Lawan Judi Online di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Selanjutnya, Hadi mengatakan, juga terdeteksi para pemain judi online pada rentang usia 10 sampai 20 tahun, yang jumlahnya sebanyak 11 persen atau sekitar 440 ribu orang.

Dan pada usia 21 sampai 30 tahun, ada sebanyak 520 ribu, atau sekitar 13 persen.

Paling masif, kata Hadi, pelaku perjudian online pada rentang usia 30 sampai 50 tahun yang banyak sekitar 1,6 juta orang, atau sekitar 40-an persen.

BACA JUGA:Bolehkah Menceraikan Suami yang Kecanduan Judi Online dalam Islam? Begini Penjelasannya

Adapun pada usia lanjut 50-an tahun keatas ada sebanyak 1,35 juta pelaku judi online, atau sekitar 34 persen.

“Dan ini adalah rata-rata kalangan menengan ke bawah, yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain (judi online) 2,32 juta,” begitu kata Hadi.

Dari data yang diterima olehnya, kata Hadi, juga teridentifikasi dua klaster transaksi perjudian online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: