Iklan dempo dalam berita

Dilantik 27 Agustus, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Dilantik 27 Agustus, Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU

Dua Anggota DPRD Seluma Terpilih Belum Serahkan LHKPN KPK ke KPU--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Dari 30 anggota DPRD Seluma terpilih, KPU Kabupaten Seluma menyatakan masih ada 2 orang dewan lagi yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Misteri dan Mitos Dibalik Keindahan Gunung Padang Menurut Al Quran, Ada Penyimpanan Harta Karun

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Seluma Hety Novita Sari, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Ia mengatakan dari hasil rapat koordinasi dengan Pemkab Seluma yang dipimpin Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma Hendarsyah, dan beberapa OPD lainnya, rencana pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Iya, tadi baru saja rapat bersama Pemkab Seluma membahas terkait pelantikan anggota dewan terpilih, ditetapkan tanggal pelantikan akan dilangsungkan pada 27 Agustus nanti," terang Hety Novita Sari.

BACA JUGA:Jadi Sorotan dan Kritikan Publik, Apa Alasan Jokowi Boyong Artis dan Influencer?

Kendati demikian, dari 30 anggota DPRD Seluma yang terpilih masih ada 2 anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.

Diketahui dari data Sekretariat DPRD Seluma, kedua anggota dewan terpilih yang belum menyerahkan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma tersebut, yakni Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Dapil II Seluma dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil IV Seluma.

BACA JUGA:Viral Video CCTV Diduga Teller Bank Dihipnotis Emak-emak, Tukar Uang Rp 600 Ribu Jadi Rp 6 Juta

Menyikapi hal ini, KPU Kabupaten Seluma hanya memberikan batas waktu hingga 6 Agustus mendatang.

"Iya, kita tunggu paling lambat sampai 6 Agustus mendatang," tandasnya.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: