Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Ini Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, Segini Jam Kerja dan Gajinya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini perbedaan antara PPPK full time dan part time, segini jam kerja dan gajinya. 

Banyaknya timbul pertanyaan mengenai, apa si perbedaan antara PPPK full time dan PPPK part time?

Untuk diketahui, PPPK paruh waktu atau part time sendiri merupakan solusi yang dihadirkan oleh pemerintah dalam masalah penghapusan tenaga honorer yang saat ini belum juga selesai.

BACA JUGA:Initip Prediksi Harga Kopi di Tahun 2025, Makin Naik Atau Anjlok

Pemerintah yakin bahwa dengan adanya PPPK paruh waktu ini para tenaga honorer dapat diselamatkan dari PHK massal.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya.

Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.

Namun bukan hanya itu letak perbedaan PPPK Full Time dan Part Time, terdapat beberapa poin lainnya yang perlu Anda ketahui.

BACA JUGA:Skema Pembayaran Dana Pensiunan akan Diubah Pemerintah, Pensiunan PNS Bisa Terima Rp1 M

Perbedaan PPPK Full Time dan Part Time

1. Jam Kerja (Instansi dan Ketentuan UU)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menjelaskan PPPK Part Time merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja aruh waktu yang hanya bekerja selama kurang lebih 4 jam per harinya atau jam kerja fleksibel. Biasa di awal masuk jam kerja, pertengahan atau di akhir jam kerja.

Sedangkan untuk ASN dalam konteks disini yaitu PPPK full time yaitu pegawai yang bekerja penuh waktu selama 8 jam per harinya.

Yang akan diatur lebih lanjut oleh undang- undang baik bagi seorang guru maupun yang bekerja di instansi pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: