Iklan dempo dalam berita

3 Pejabat Utama Polres Seluma Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Ini

3 Pejabat Utama Polres Seluma Resmi Berganti, Kapolres Tekankan Ini

3 Pejabat Utama Polres Seluma resmi berganti--Hari Adiyono

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo memimpin upacara serah terima jabatan yang dilaksanakan Selasa pagi (30/7/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Seluma.

BACA JUGA:Puncak Kenaikan Harga Kopi Diprediksi Bulan Berikut, Dampak Produksi Kopi Vietnam Anjlok

Dalam Sertijab ini diketahui tiga perwira pertama yang merupakan pejabat utama Polres Seluma yakni AKP Dwi Wardoyo, yang semula menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Seluma selama 2 tahun 4 bulan, dimutasikan menjadi Pejabat Sementara (PS) Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena Polda Bengkulu.


Sedangkan posisinya kini dijabat Iptu Prengki Sirait, yang semula menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Seluma Polda Bengkulu, usai mengikuti assessment Kasat Reskrim di Polda Bengkulu bersama 5 perwira lainnya.

BACA JUGA:Bisa Diamati dari Bentuk Daun, Awas Salah Pilih Benih Kelapa Sawit, Begini Ciri-ciri Benih Unggul

Sementara untuk jabatan Kasat Resnarkoba Polres Seluma kini dijabat oleh Iptu Hengky Noprianto, yang semula menjabat sebagai PS Kapolsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Dalam amanatnya, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo menekankan kepada pejabat yang baru dikukuhkan, untuk dapat segera beradaptasi, terlebih dalam waktu dekat ini akan menghadapi Pilkada.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Terus Meningkat, Ini Ketetapan Harganya hingga 1 Agustus 2024

"Iya, mutasi ini hal biasa di Polri, dengan adanya pergantian Kasat Reskrim ini supaya dapat segera beradaptasi, apalagi sebentar lagi mau Pilkada, dan kepada Kasat Reskrim yang lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini," tegas Kapolres.

Sementara itu, mutasi pejabat utama di Polres Seluma ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/226/VII/KEP/2024 yang terbit pada Rabu siang 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Terus Meningkat, Ini Ketetapan Harganya hingga 1 Agustus 2024

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun  2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, 

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

Sedangkan mutasi setara, yakni pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar, dan mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: