Iklan dempo dalam berita

SK Terbit Pertengahan Agustus 2024, 177 Kades di Seluma Dilantik Ulang

SK Terbit Pertengahan Agustus 2024, 177 Kades di Seluma Dilantik Ulang

177 Kades di Seluma Dilantik Ulang--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - SK terbit pertengahan Agustus 2024, 177 Kades di Seluma Dilantik ulang.

Dari 182 Kades yang ada di Kabupaten Seluma, hanya 177 orang kades yang dijadwalkan pertengahan Agustus mendatang akan dikukuhkan ulang.

BACA JUGA:Korem 041/Gamas Bengkulu Gelar Pasukan untuk Pengamanan dan Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Hal ini diungkapkan Nopetri Elmanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pada 28 Maret 2024 lalu.

Menurutnya, dari 182 desa namun hanya 177 kades yang dilantik, karena ada kades yang telah meninggal dunia yakni Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.

BACA JUGA:Eksis Sejak 90-an, Pabrik Mie Diduga Gunakan Formalin Digerebek BPOM, Begini Pengakuan Produsen

Kemudian dua kades lainnya yakni Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Kades Padang Baru Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Seluma.

Dan terakhir, 2 kades yang dinonaktifkan untuk sementara ini karena polemik di desanya, yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas yang tersandung kasus perkara BTT BPBD.

BACA JUGA:Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Pelaku Joget Gembira di Depan Para Korban, Cuma Divonis 3 Tahun Penjara

Saat ini Dinas PMD Kabupaten Seluma sedang memproses pencetakan dokumen SK untuk 177 kades yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periodenya.


Nopetri Elmanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma--

"Sekarang kita sedang proses cetak SK untuk 177 kades yang akan dikukuhkan ulang, karena sudah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," tutur Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Ops Patuh Nala 2024, Polres Bengkulu Tengah Tindak 1.358 Pelanggar

Revisi Undang-Undang Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: