Iklan dempo dalam berita

Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Apa Kabarnya? Kalau Terbentuk Lebih Luas dari Bengkulu dan Babel

Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Apa Kabarnya? Kalau Terbentuk Lebih Luas dari Bengkulu dan Babel

Rencana pemekaran Sumsel Barat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Wacana pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Sumatera Selatan Barat masih terus bergulir. 

Tuntutan untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB) pemisahan dari Provinsi Sumatera Selatan itu kini masih paling aktif disuarakan. 

Namun ada beberapa syarakat yang harus dipenuhi untuk menjadi sebuah Provinsi baru sebagaimana dijelaskan ketentuan ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

BACA JUGA:Syarat Usia Masuk Sekolah TK, SD, SMP dan SMA Tahun 2023, Ini Peraturan Kemendikbud Ristek

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup: 

Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen serta perangkat daerah.

Dalam pasal yang sama pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Meskipun terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembentukan daerah otonomi baru, namun terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

BACA JUGA:Terkait OTT Dugaan Pungli P3K Nakes, Kejari Seluma Kembali Periksa 13 Saksi

Untuk sebuah provinsi, syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD kabupaten/kota dan persetujuan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. 

Sedangkan dalam pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi: Kemampuan Ekonom, Potensi daerah, Sosial Budaya, Kependudukan, Luas daerah, Pertanahan, Keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

BACA JUGA:7 Daerah Terdingin di Pulau Sumatera, Nomor 1 Bukan Pagaralam Apalagi Berastagi, Letaknya Dekat Bengkulu

Melihat dari syarat sebuah provinsi, lalu sejauhmana kini wacana pemekaran itu disuarakan, dan sudah sampai dimana usulannya. Berikut ulasan seperti dikutip dari okuselatan.disway.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: