Iklan dempo dalam berita

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR

Karyawan di Bengkulu Utara, Laporkan di Sini jika Bos Tidak Berikan THR --

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemkab Bengkulu Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan kembali perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan.

BACA JUGA:Rakor Lintas Sektoral, Polres Seluma Kerahkan 64 Personel di 2 Unit Pospam

Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Setelah Minum Racun Bagaimana Kondisi Wanita Hamil di Seluma? Keluarga Minta Doa

“Kita ingatkan perusahaan untuk segera membayar THR buruh atau pekerjanya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara, Sutrino.

Untuk diketahui lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 21 atau 22 April 2023, sehingga batas akhir pencairan THR karyawan swasta paling lambat 15 April 2023.

BACA JUGA:Layanan SIM Diliburkan, Bagaimana jika Masa Aktif SIM Berakhir saat Layanan SIM Libur?

“Selain tidak boleh ditunda, juga tidak boleh dicicil (THR),” tegas Sutrino.

Dijelaskan Sutrino, adopsi regulasi pusat itu diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia sekarang mulai membaik.

BACA JUGA:Bersama Bhayangkari, Polres Seluma dan Jajaran Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti tahun sebelumnya.

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.

BACA JUGA:Lebaran di Arab Saudi, UEA dan Mesir Diperkirakan 21 April, Indonesia antara 21-22 April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: