Aturan Baru: ASN Libur Sabtu dan Minggu, Istirahat 1 Jam
Aturan Baru: ASN Libur Sabtu dan Minggu, Istirahat 1 Jam--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Diduga Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum Diduga Aparat Diamankan
Dalam aturan tersebut disebutkan, para ASN diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Informasi tersebut tertuang dalam pasal 3. Disebutkan pada ayat 1 pasal tersebut bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.
BACA JUGA:Lengkap, Berikut Biaya Haji Tahun 2023 Seluruh Indonesia
Dalam pasal 3 ayat (2) berbunyi "Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,"
BACA JUGA:Mantap!! Gebrakan PSSI, Wasit dan Asisten Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian pada pasal 4, disebutkan bahwa total jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: