Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cek Status Penerimanya Lewat HP

Ini Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3, Cek Status Penerimanya Lewat HP

Jadwal pencairan PKH tahap 3--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini syarat dan jadwal pencairan bansos PKH tahap 3, cek status penerimanya lewat HP.

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH siap dicairkan pada bulan Agustus 2024 dan kini memasuki tahap 3.

BACA JUGA:Petani Sawit Buruan Cek, Ini Update Harga Sawit di Bengkulu Hari Ini, Alami Kenaikan

Bansos PKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Lantas, kapan bansos PKH tahap 3 cair? Ini jadwal pencairan dan syaratnya:

Diketahui, PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali. Bansos PKH tahap 3 akan cair selama bulan Juli hingga September 2024.

Bagi masyarakat yang belum menerima bansos PKH pada bulan Juli 2024, maka ada kemungkinan, bansos itu disalurkan sepanjang bulan Agustus 2024.

Artinya, jadwal pencairan bansos PKH tahap 3 berlangsung selama tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024, tergantung dari pihak Kemensos dan penyalur.

Bansos PKH tahap 3 disalurkan langsung oleh pemerintah ke rekening penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Selain itu, penyaluran PKH tahap 3 dilakukan melalui PT Pos Indonesia serta melalui pengurus PKH.

Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan secara mandiri apakah bansos PKH tahap 3 sudah disalurkan kepada dirinya atau belum.

BACA JUGA:Pasca Menyerahkan Diri, Apakah Anak Pelaku Penganiayaan Polisi Dapat Pendampingan?

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3

1. Bawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang kerap disebut Kartu Merah Putih ke ATM bank Himbara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: