Jam Kerja ASN Terbaru: Dilarang Kerja Hari Sabtu, Kerja bisa Lebih Fleksibel
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang jam kerja ASN--
Namun ASN yang bekerja secara fleksibel ini tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Hanya saja ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
Begitu juga kepolisian hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: