Iklan RBTV Dalam Berita

Ketentuan Bunga dan Rincian Tabel KUR BRI Tebaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta, Ajukan Sekarang

Ketentuan Bunga dan Rincian Tabel KUR BRI Tebaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta, Ajukan Sekarang

Ketentuan Bunga dan Rincian Tabel KUR BRI Tebaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta, Ajukan Sekarang--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHS.COM- Ketentuan bunga dan rincian tabel-kur-bri tebaru pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 juta, ajukan sekarang

Pemerintah Indonesia mengadakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk membantu pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dana tersebut disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. 

Program ini diluncurkan sejak November 2007 dan bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha bagi UMKM.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 50 Juta-Rp 100 Juta, Simak Cara Pengajuannya Agar Bisa Lolos

Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdaftar sebagai penyalur KUR. Pada 2023 lalu, BRI berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur. Tahun ini, BRI menerima alokasi KUR sebesar Rp165 triliun, lebih dari separuh target pemerintah, yakni Rp300 triliun.

Ketentuan Bunga dan Rincian Tabel KUR BRI Tebaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta

Bagi anda yang penasaran dengan besaran bunga pengajuan KUR BRI 2024 adalah sebagai berikut ini:

• Bunga 3 persen per tahun untuk pinjaman KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 10 juta.

• Bunga 6-9 persen per tahun untuk pinjaman KUR Mikro dengan plafon antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.

• Bunga 6-9 persen per tahun untuk pinjaman KUR Kecil dengan plafon antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta

• Pinjaman dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta tidak diperlukan agunan tambahan.

• Sedangkan pinjaman dengan plafon di atas Rp 100 juta dibutuhkan agunan tambahan sesuai dengan penilaian bank.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI Rp50 Juta, Simak Berapa Cicilan Bulanan Selama 5 Tahun

Rincian Tabel KUR BRI Tebaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: