Iklan dempo dalam berita

Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana, Begini Prosesinya

Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana, Begini Prosesinya

Sumpah Pocong Saka Tatal dan Iptu Rudiana, Begini Prosesinya--Foto: ist

Hal itu dikatakan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas saat menemani kliennya melaksanakan sumpah pocong di Cirebon.

BACA JUGA:Kok Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," ujar Farhat.

Farhat mengatakan, ketidakhadiran Iptu Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Adapun Saka Tatal telah melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," ujarnya.

BACA JUGA:Disutradarai Anggy Umbara, Film Vina Sebelum 7 Hari Tembus 5 Juta Penonton, Segini Penghasilanya

Lantas, bagaimana sesungguhnya hukum sumpah pocong dalam Islam? Apakah boleh dilakukan atau justru bertentangan dengan syariat?

Sumpah pocong merupakan sebuah ritual ataupun tradisi yang masih acap kali dilakukan oleh masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Tujuan sumpah pocong adalah untuk memutus perkara sekaligus membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Lebih lanjut, orang yang menjalani ritual sumpah pocong akan dibalut dengan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal.

Orang tersebut diminta bersumpah dengan Al Quran dalam posisi terbaring atau duduk. Ritual ini pun biasanya disaksikan oleh banyak orang.

Mengutip dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim, diterangkan apabila Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam untuk bersumpah dengan menyebut nama selain Allah SWT.

BACA JUGA:Bebas Berkeliaran Selama 8 Tahun Jadi Kuli Bangunan, Ini Fakta Pegi Perong, DPO Kasus Vina yang Ditangkap

اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: