Kerjanya Ngemis, Ibu dan Anak Ini Ketahuan Punya Rumah 3 Lantai
Kerjanya Ngemis, Ibu dan Anak Ini Ketahuan Punya Rumah 3 Lantai --Foto: ist
Premi menyebut Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial, juga melakukan monitoring perkembangan PMKS tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.
Premi menyebut, telusur dan visitasi ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.
“Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen, mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” paparnya.
BACA JUGA:Waspada, Viral Modus Penipuan dan Pemerasan Pura-pura Tertabrak Mobil, Untung Ada CCTV
2. Dinsos DKI Berikan Teguran
Premi mengatakan petugas melakukan beberapa tahapan, yakni upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut.
Upaya ini mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014, tentang Pola Penanganan PMKS.
"Kami juga telah memberikan layanan kesos dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif, dan surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan," ujar Premi.
BACA JUGA:Viral! Siswa Nekat Loncat dari Lantai 3 Mall Solo Paragon, Ini Penyebabnya
3. Dinsos Lakukan Pengawasan
Premi menambahkan pihaknya juga melakukan upaya pencegahan sejak Juni, dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang.
"Kami juga telah memberikan layanan kesos dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif," katanya.
Bagaimana Hukum Ngemis dalam Islam?
Pada dasarnya, setiap orang telah diberi potensi oleh Allah SWT agar dapat hidup mandiri, ia telah diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar mencari kebutuhan hidup, dengan cara tolong-menolong antara sesama manusia, karena manusia adalah makhluk sosial, dan tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan bermasyarakat. Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain adalah wajib.
Maka peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan meninggalkan kewajiban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: