Iklan dempo dalam berita

Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Login di Sini, Catat juga Caranya

Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2024, Login di Sini, Catat juga Caranya

Cara login pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024--

- Sekolah Kedinasan: 3.445 formasi

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Setelah mengetahui jadwal hingga formasi yang direncanakan akan dibuka dalam pengadaan CPNS 2024, tak kalah penting untuk diketahui mengenai syarat pendaftarannya. 

Mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024 tercantum di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Auto Banjir Penumpang jika Ojol Gunakan 5 HP dengan GPS Terbaik Ini!

Pada Pasal 23 ayat (1) dijelaskan secara rinci mengenai syarat yang harus dipenuhi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mendaftarkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun rincian bunyi dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;

- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;

- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab HP Cepat Panas, Begini Cara Mengatasinya!

- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: