Seluruh Honorer Termasuk OB dan Satpol PP akan Diangkat PPPK 2023, Ini Informasi Jelasnya
Seluruh Honorer Termasuk OB dan Satpol PP akan Diangkat PPPK 2023, Ini Informasi Jelasnya--
Terlebih mengingat jumlah tenaga honorer nasional saat ini sebanyak 50 persen bertugas di Pemerintah Daerah (Pemda).
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para Kepala Daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan Tenaga Honorer tanpa izin formasi dari KemenPAN-RB," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ada beberapa catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut, yakni diantaranya:
- Pertama, yaitu tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
- Kedua, yaitu tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Artinya tidak ada pengurangan gaji.
- Ketiga, yaitu kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
- Keempat, menerapkan prinsip Keadilan, Kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: