Begini Cara Beli Motor Listrik Subsidi, Bisa Melalui Offline dan Online, Syaratnya Punya KTP
Daftar dan syarat beli motor listrik subsidi tahun 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara beli motor listrik subsidi, bisa melalui offline dan online syaratnya punya KTP.
Cara beli motor listrik subsidi saat ini sedang banyak dicari, sebab sejak awal tahun 2024 pemerintah sudah menyediakan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta. Dengan itu masyarakat bisa membeli dengan harga lebih terjangkau.
Namun, penting diketahui bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik tersebut.
BACA JUGA:Update Daftar 9 Motor Listrik Subsidi 2024, Lengkap Cara untuk Mendapatkannya
Syarat pembelian motor listrik subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan dari Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Subsidi untuk pembelian motor listrik bisa diperoleh dengan melakukan konversi motor konvensional ke motor listrik. Inilah sejumlah syaratnya:
- Penerima subsidi wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa dipakai untuk membeli satu unit motor listrik subsidi.
BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Umumkan Jumlah Formasi PPPK 2024, Ini Rinciannya
Cara Beli Motor Listrik Subsidi
Dilansir dari planetban.com, cara beli motor listrik subsidi dapat dilakukan secara langsung maupun online, yaitu:
1. Langsung Datang ke Dealer
Cara membeli motor listrik subsidi yang pertama adalah dengan datang langsung ke dealer yang memenuhi persyaratan. Beberapa di antaranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: