Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 Formasi CPNS yang Selalu Paling Banyak Diminati dari Tahun ke Tahun

Daftar 5 Formasi CPNS yang Selalu Paling Banyak Diminati dari Tahun ke Tahun

Formasi cpns 2024 yang paling banyak peminat--

BACA JUGA:Lulusan Terbaik dari Universitas Bisa Daftar Seleksi CPNS 2024 Jalur Cumlaude, Ini Syaratnya

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024 tertuang dalam Surat BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024. Proses pendaftaran CPNS tahun 2024 berlangsung mulai 20 Agustus 2024 hingga 23 Maret 2025.

Berikut ini rincian jadwal seleksi CPNS 2024:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 2 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta
  6. Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  7. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  8. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  9. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  10. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  11. Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  13. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  14. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  15. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
  16. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  17. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  18. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  19. Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  20. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  21. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  22. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  23. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  24. Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  25. Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  26. Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  27. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  28. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  29. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  30. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

BACA JUGA:KemenPANRB Siapkan 60 Ribu Formasi CPNS 2024 untuk Penempatan IKN, Begini Cara Daftarnya

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berikut persyaratan pendaftaran CPNS 2024 yang dikutip dari Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar.

2. Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

BACA JUGA:Begini Cara Mengurus SKCK untuk Daftar CPNS 2024, Termasuk Biaya yang Dibutuhkan

7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

  • Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
  • Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
  • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
  • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negeri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: