Iklan dempo dalam berita

Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Berikut Tata Caranya

Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Berikut Tata Caranya

Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat, Berikut Tata Caranya --Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Link pendaftaran-cpns-2024 lulusan SMA/SMK sederajat, berikut tata caranya.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 dibuka 20 Agustus 2024. Pemerintah akan menyediakan 250.407 formasi CPNS, namun rincian pasti dari formasi tersebut belum dikemukakan.

Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB sampai dengan 06 September 2024.

BACA JUGA:CPNS 2024 Sudah Dibuka, dari 11 Formasi untuk Lulusan S1, Salah Satunya Formasi Pekerja Sosial

Adapun informasi ketersediaan formasi dan keterangan jabatan yang dibuka, termasuk detail job-desk, serta kisaran penghasilan akan tersedia di portal SSCASN pada kolom Menu Pencarian Informasi.

Untuk daftar lowongan kuota formasi per-instansi pemerintah (Kementerian/Lembaga/Daerah) akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap dan dapat dicek pada menu pencarian informasi secara berkala.

Link Pendaftaran CPNS 2024 Lulusan SMA/SMK Sederajat

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Pemohon SKCK di Polresta Bengkulu Membludak

Pemerintah diketahui akan menyediakan 250.407 formasi CPNS, namun rincian pasti dari formasi tersebut belum dikemukakan. Pendaftaran CPNS 2024 ini bisa diakses melalui link nantinya bisa dilakukan melalui link resmi : https://sscasn.bkn.go.id/

Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021

• Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

• Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

• Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

• Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: