Iklan dempo dalam berita

Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024

Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024

Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024--

1. Surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) milik pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya 

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Sementara itu, formasi cumlaude dikhususkan untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian/Cumlaude", dengan syarat sebagai berikut: 

1. Memiliki jenjang pendidikan paling rendah sarjana (S1), tidak termasuk diploma empat (D4) 

2. Berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah 

3. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, kelulusannya setara "Dengan Pujian/Cumlaude" dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

4. Perincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan CPNS 2024 selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran II dan Lampiran III Pengumuman Pemprov Jatim Nomor 800.1.2.2/6229/204/2024.

BACA JUGA:Tersedia 1.388 Formasi CPNS Basarnas 2024, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar, Ini Rinciannya

Syarat umum CPNS Jatim 2024

Setiap formasi jabatan memiliki kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan masing-masing.

Namun, secara umum, calon pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Jatim harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

3. Wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama sepuluh tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: