Iklan RBTV Dalam Berita

Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

Intip Daftar 10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi, Mana Paling Tajir?

10 Kementerian dengan Gaji Tertinggi--

Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah kementerian yang bertanggung jawab atas urusan komunikasi, informatika, dan pers di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengelola infrastruktur telekomunikasi, internet, penyiaran, pos, dan sandi negara.

PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tukin PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain tukin, PNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendapatkan tunjangan fungsional informatika sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka, Basarnas Sediakan 1.388 Formasi untuk SMA, D3 dan S1, Begini Cara Daftarnya

9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melakukan kegiatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, geofisika, dan oseanografi dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam bidang pembangunan nasional.

PNS di BMKG mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS di kementerian lainnya sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Namun, yang membedakan adalah besaran tukin yang diberikan oleh BMKG. Tukin PNS di BMKG ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015.

Tukin terendah sebesar Rp 3.500.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan pelaksana, sedangkan tukin tertinggi sebesar Rp 60.000.000 diberikan kepada PNS dengan jabatan eselon I atau Kepala BMKG.

Selain tukin, PNS di BMKG juga mendapatkan tunjangan fungsional meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 6.000.000 per bulan.

BACA JUGA:4.413 Formasi CPNS dan PPPK 2024 DKI Jakarta, Syarat Pendidikan Minimal Paket C dan Gaji

10. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: