Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Lengkap 150 Formasi CPNS 2024 Pemkab Mukomuko

Rincian Lengkap 150 Formasi CPNS 2024 Pemkab Mukomuko

Rincian Lengkap 150 Formasi CPNS 2024 Pemkab Mukomuko --

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Daftar rincian 150 formasi CPNS 2024 Pemkab Mukomuko lengkap serta caranya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Otorita IKN Resmi Buka 600 Formasi CPNS 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dengan formasi yang dibutuhkan berjumlah 150 (Seratus Lima Puluh) formasi PNS untuk Jabatan Fungsional. 

Formasi tersebut untuk mengisi Kebutuhan PNS pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima) dan Jabatan Fungsional Tenaga Teknis Lainnya sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima).

BACA JUGA:Link Rekrutmen CASN untuk 2.314 Formasi CPNS Pemprov Jawa Timur 2024

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar sebagaimana melakukan pelamaran seleksi Calon PNS melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki no handphone dan alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PNS 2024.

2. Pelamar wajib membuat akun secara daring menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

3. Pelamar akan diminta mengisi data diri, mengunggah (upload) KTP dan swafoto (sesuai file dan ukuran yang diminta) ketika membuat akun.

4. Cetak dan simpan Kartu akun/Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2024.

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan login kembali menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PNS tahun 2024 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: