Iklan RBTV Dalam Berita

Gaji PNS Tertinggi di Dunia, Ternyata Negara Ini Jawaranya! Segini Gajinya Per Bulan

Gaji PNS Tertinggi di Dunia, Ternyata Negara Ini Jawaranya! Segini Gajinya Per Bulan

Negara dengan Gaji PNS Tertinggi di Dunia --

- Brunei Darussalam

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Brunei mendapat rata-rata gaji BND 1.141/bulan atau setara dengan Rp 13,5 juta (kurs Rp 11.882). Untuk gaji bulanan terendahnya yaitu BND 420 atau Rp 5 juta, sementara gaji bulanan tertingginya BND 1.578 atau Rp 18,7 juta.

BACA JUGA:Gaji ASN Kemendagri dan Jumlah Formasi CPNS Kemendagri 2024, Lengkap dengan Link Pendaftaran

- Myanmar

Untuk negara Myanmar, rata-rata gaji bulanannya adalah MMK 183.966 atau Rp 1,4 juta (kurs Rp 7,63). Gaji terendahnya yaitu MMK 93.541 atau Rp 713.666, sementara gaji tertingginya MMK 282.991 atau Rp 2,1 juta.

BACA JUGA:Daftar Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bengkulu Utara yang Dimutasi, Serta 6 Kepala Puskesmas Dilantik

Lalu, apakah orang asing bisa jadi PNS di Indonesia?

Perlu dipahami, bahwa orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia atau dengan kata lain orang asing adalah Warga Negara Asing (WNA).

Adapun definisi PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang kemudian diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Heboh Garuda Biru Peringatan Darurat, Apa yang Sedang Terjadi? Apakah Keadaan Sedang Bahaya?

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024 di Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, persyaratan umum untuk CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar sebagai PNS.

2. Untuk jabatan dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, batas usia maksimal adalah 40 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: