Iklan dempo dalam berita

Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima

Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima

Pekerjaan Apa Saja yang Bisa Jadi PNS? Ini 7 Daftar dan Keuntungan yang Diterima--rbtv.disway.id

3. Jaksa

Profesi lainnya yang juga berstatus sebagai PNS adalah jaksa. Jaksa merupakan bagian dari aparatur penegak hukum yang bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan pengacara negara.

Untuk menjadi seorang jaksa kualifikasi pendidikan yang disyaratakan adalah S1 Ilmu Hukum. Profesi ini tidak hanya dibutuhkan di lingkungan Kejaksaan RI, namun juga instansi lain yang membutuhkannya.

BACA JUGA:Ini Formasi CPNS Sepi Peminat, Cocok Dipertimbangkan agar Potensi Lolos Seleksi Lebih Besar

4. Guru

Pekerjaan guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan kalau gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Selain gaji pokok, guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.

5. Camat

Sebagai pimpinan kecamatan dan perangkat daerah, camat merupakan pekerjaan yang termasuk PNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.

Perlu dicatat, seorang camat selain berstatus sebagai PNS juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kemenparekraf Buka 392 Formasi CPNS 2024, Gajinya Bisa Tembus hingga Rp 9 Jutaan Per Bulan

6. Dokter

Rupanya, seorang dokter juga bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.

Perbedaannya sendiri terletak di penempatannya. Untuk dokter PNS Kemenkes akan bekerja di instansi milik Kemenkes, seperti RSUP, Poltekkes Kemenkes, dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).

Sementara untuk dokter PNS Pemprov atau Pemda bekerja pada instansi Pemprov/Pemda, misalnya RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: