Iklan dempo dalam berita

Ini Alasan Penyebab Rupiah Kembali Ambruk atau Melemah 0,81%

 Ini Alasan Penyebab Rupiah Kembali Ambruk atau Melemah 0,81%

Rupiah melemah, ini faktor penyebab menurut ekonom--

BACA JUGA:Kemendikbud Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Lulusan SMP, Ini Daftar Formasinya!

"Jika ada judicial review ke MK. Kemungkinan MK bisa menganulir hasil pilkada karena berbeda dengan keputusan MK. Jadi menimbulkan ketidakpastian politik," terang Mikail.

Perbedaan keputusan antara dua lembaga tinggi negara ini menciptakan ketidakpastian hukum dan politik, yang pada akhirnya berdampak negatif pada nilai tukar rupiah.

BACA JUGA:Tak hanya S1, Kejaksaan Beri Peluang untuk Lulusan SMA di CPNS 2024, Ini Rincian Formasinya

Aksi Demo Besar-besaran: Menambah Ketidakstabilan

Pada hari yang sama, aksi demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh mahasiswa dan buruh di berbagai kota di Indonesia. 

Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap sejumlah keputusan yang diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). 

Salah satu keputusan yang memicu kontroversi adalah penggunaan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berbeda dengan putusan MK.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Dikepung Ratusan Massa HMI, Demo Tolak Reviisi UU Pilkada

Putusan MA menyatakan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, sementara MK menetapkan bahwa syarat usia harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pilkada. 

Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil pilkada nanti dapat dipertanyakan keabsahannya jika tidak ada keseragaman dalam aturan yang digunakan.

Selain itu, DPR juga menolak untuk memasukkan putusan MK mengenai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah dalam RUU Pilkada. 

BACA JUGA:Kebakaran Besar Luluh Lantakkan Pasar Pagi, Total Kerugian Capai Rp 10 Miliar

MK sebelumnya mengizinkan partai yang tidak memenuhi syarat 20% kursi di DPRD untuk tetap mengajukan calon kepala daerah, namun DPR tetap bersikukuh bahwa partai atau koalisi partai harus memiliki minimal 20% kursi di dewan legislatif daerah atau 25% akumulasi suara di daerah tersebut untuk bisa mengajukan calon.

Ketidakpastian ini menciptakan keresahan di kalangan investor, yang cenderung menarik investasinya dari Indonesia dan menyebabkan rupiah melemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: