Iklan dempo dalam berita

Ini Solusi Mengatasi Perguruan Tinggi Tidak Tersedia di Referensi CPNS 2024, Pasti Bisa

Ini Solusi Mengatasi Perguruan Tinggi Tidak Tersedia di Referensi CPNS 2024, Pasti Bisa

Solusi Mengatasi Perguruan Tinggi Tidak Tersedia di Referensi CPNS 2024--

5. Scan Transkrip Nilai berukuran maksimal 500 Kb

Pada seleksi CPNS 2024, pelamar wajib mengunggah transkrip nilai untuk membuktikan indeks prestasi kumulatif (IPK). Berkas ini dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal 500 Kb.

6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)

Peserta seleksi CPNS 2024 wajib mengunggah scan surat penugasan guru khususnya untuk tenaga kerja honorer (THK) 2. Dokumen tersebut dipindai dan disimpan dalam bentuk file pdf berukuran maksimal 500 Kb.

7. Syarat unggah dokumen sesuai instansi

Masing-masing kementerian dan lembaga akan menetapkan persyaratan khusus pada seleksi CPNS 2024. Para pelamar untuk formasi terkait, wajib mengunggah dokumen tersebut.

Umumnya, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Video Syur Diduga Mirip Selebgram Azizah Salsha

Syarat umum daftar CPNS 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan syarat CPNS 2024 dalam Diktum ketiga Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024, (29/7/2024).

Mengacu aturan tersebut, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Akan tetapi, hanya peserta yang memenuhi persyaratan berikut yang dapat mendaftar CPNS 2024:

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Bergerak, Ribuan Massa Paksa Masuk Gerbang DPRD Provinsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: