Iklan dempo dalam berita

Seorang Paman Terancam 15 Tahun Penjara Karena Ini

Seorang Paman Terancam 15 Tahun Penjara Karena Ini

Pelaku penusukan terhadap keponakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Berbeda dengan kasus  yang terjadi di Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo, kasus penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang di Pekan Talang Karet Serumpun yang berada di hulu Desa Dusun Tengah atau Desa Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, masih dalam penyelidikan Polsek Sukaraja.

 

BACA JUGA:Owner Arisan Bodong Ditangkap, Total Kerugian dan Jumlah Korban Bertambah

Namun dalam penyidikan kasus ini, polisi sedikit terkendala karena minimnya saksi.

 

Kendati demikian, berdasarkan keterangan tersangka, dan istri korban serta warga yang turut mengevakuasi korban, dinilai cukup sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan ini.

 

BACA JUGA:Bukti Sayang dan Cinta, Motor Digadaikan Uang Rp 1 Juta Diberikan, tapi....

Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan dalam perkara kasus pembunuhan yang berlangsung spontan tersebut dilatarbelakangi karena tersinggung ucapan, lantaran pelaku tidak sanggup dimintai tolong korban, untuk membawakan minyak bensin yang dititipkan rekannya bernama Sur (35), sedangkan tersangka saat itu sedang membawa beras. 

 

Karena itu lah keduanya kemudian cekcok mulut hingga berakhir duel maut.

 

BACA JUGA:Pelaku Tragedi Berdarah saat Main Gaple Dijerat Ancaman Hukuman Mati

"Untuk pasal yang disangkakan dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lubuk Sandi, dikenakan pasal primer 338 ayat KUHP, lebih subsider lagi 354 ayat 2 KUHP, serta Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: