Berapa Gaji Anggota Komnas HAM 2024, Tunjangan dan Jaminan Sosial yang Diterima
Gaji Komnas HAM 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gaji anggota Komnas HAM 2024 alami kenaikan! segini jumlahnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga independen yang memegang peranan krusial dalam pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia di Indonesia.
BACA JUGA:Mau Punya Gaji Menjanjikan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan untuk Kerja di Pertamina
Sebagai garda terdepan dalam perlindungan hak asasi manusia, Komnas HAM bertugas memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah resmi menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024, dan perubahan ini tentunya membawa dampak signifikan bagi para pejabat di lembaga ini.
BACA JUGA:Daftar 5 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2024, Gajinya Bisa Tembus Ratusan Juta
Berikut adalah rincian gaji anggota komnas HAM serta berbagai aspek terkait tugas dan wewenang Komnas HAM.
Kenaikan Gaji Anggota Komnas HAM
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Januari 2024, menetapkan perubahan signifikan dalam struktur gaji di Komnas HAM.
Dengan adanya peraturan baru ini, gaji bulanan untuk Ketua Komnas HAM ditetapkan sebesar Rp 47.175.000, sementara Wakil Ketua menerima Rp 45.175.000, dan Anggota mendapatkan Rp 43.175.000.
Kenaikan ini adalah langkah besar dibandingkan dengan ketentuan gaji yang berlaku sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013.
BACA JUGA:BIN Buka Loker CPNS 2024 dengan Total 600 Formasi, Segini Gaji yang Diterima jika Lolos Seleksi
Dalam Peraturan Presiden yang lama, gaji Ketua Komnas HAM adalah Rp 23.750.000, Wakil Ketua Rp 22.500.000, dan Anggota Rp 20.625.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: