Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024 Naik, Tertinggi Capai Rp 33 Juta, Simak Rincian Lengkapnya
Tukin dan Gaji PNS BKKBN 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tukin dan gaji PNS BKKBN 2024 naik, tertinggi capai Rp 33 juta, simak rincian lengkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional.
Aturan soal tukin ini ditetapkan dan diundangkan pada 23 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Ada 1206 Formasi CPNS BKKBN 2024, Lengkap dengan Rincian Jabatan dan Kisaran Gaji
Dikutip dari aturan tersebut, tunjangan kinerja atau tukin diberikan kepada pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Definisi dari pegawai dalam aturan ini adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BKKBN.
BACA JUGA:Setjen DPR RI Buka 302 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian dan Besaran Gaji yang Diterima
Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
BACA JUGA:Berapa Gaji Anggota Komnas HAM 2024, Tunjangan dan Jaminan Sosial yang Diterima
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Mau Punya Gaji Menjanjikan, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dibutuhkan untuk Kerja di Pertamina
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam aturan ini tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
BACA JUGA:Daftar 5 Kementerian yang Buka Lowongan CPNS 2024, Gajinya Bisa Tembus Ratusan Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: