Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya
Formasi dan syarat penerimaan PPPK Kemenhan--
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK di Kemhan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2):
1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat melamar.
2. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditetapkan untuk formasi atau jabatan yang dilamar.
3. Catatan Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih.
4. Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
5. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Palembang, Tidak Menghabiskan Hidangan dan Jawaban “Ado Gawe”
6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
7. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku jika diperlukan untuk formasi atau jabatan tertentu.
8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
9. Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.
Cara Daftar PPPK Kemhan 2024
Untuk mendaftar sebagai PPPK di Kemhan, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka portal SSCASN: Akses https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Pilih menu SSCASN: Temukan dan klik menu SSCASN di pojok kanan atas halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: