Iklan dempo dalam berita

Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Penerimaan PPPK Kemenhan 2024, Ini Formasi, Syarat dan Cara Daftarnya

Formasi dan syarat penerimaan PPPK Kemenhan--

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK di Kemhan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2):

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang dapat melamar.

2. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu yang ditetapkan untuk formasi atau jabatan yang dilamar.

3. Catatan Hukum: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun atau lebih.

4. Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

5. Keterlibatan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Palembang, Tidak Menghabiskan Hidangan dan Jawaban “Ado Gawe”

6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.

7. Kompetensi: Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku jika diperlukan untuk formasi atau jabatan tertentu.

8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan Lain: Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

Cara Daftar PPPK Kemhan 2024

Untuk mendaftar sebagai PPPK di Kemhan, calon pelamar dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka portal SSCASN: Akses https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Pilih menu SSCASN: Temukan dan klik menu SSCASN di pojok kanan atas halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: