Iklan dempo dalam berita

CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya

CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya

Penerimaan CPNS BPIP tahun 2024--

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Setjen MPR RI Tahun 2024, Tersedia 25 Formasi, Ini Syaratnya

Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima).

8. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh BPIP.

BACA JUGA:Rincian Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS di Pemda DIY Tahun 2024, Cek juga Kriterianya

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi dalam pengadaan PNS BPIP.

12. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi dalam pengadaan PNS BPIP.

13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: