CPNS BPIP Tahun 2024, Ada 53 Formasi, Berikut Rincian Syarat dan Cara Daftarnya
Penerimaan CPNS BPIP tahun 2024--
BACA JUGA:Wow!! Gaji Satpol PP Tahun 2024 Bisa Mencapai Dua Digit, Berikut Rincian tiap Daerah
14. Bagi pelamar yang berstatus sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
15. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi BPIP (Pansel BPIP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman ini.
16. Selain persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 15 (lima belas), bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus ditentukan sebagai berikut:
a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
2) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
BACA JUGA:Ada 152 Formasi CPNS di Badan Pangan Nasional, Cek Kriteria dan Syarat Daftarnya
3) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: