Iklan RBTV Dalam Berita

Kesempatan Jadi CPNS di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Kesempatan Jadi CPNS di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ini Formasi dan Cara Daftarnya

Penerimaan CPNS di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia --

3. SKD akan dilaksanakan pada lokasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara dan dipilih oleh pelamar melalui SSCASN;

4. Nilai ambang batas SKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

5. Hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas; 

6. Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK;

7. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 6 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);

8. Pelamar pada pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2023. Ketentuan penggunaan nilai dimaksud diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Setjen MPR RI Tahun 2024, Tersedia 25 Formasi, Ini Syaratnya

C. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. SKB bagi seluruh pelamar, kecuali pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:

a. Tes SKB CAT dengan bobot 60% (enam puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Tes Potensi Akademik (TPA) dengan bobot 40% (empat puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan. 

2. Bagi pelamar pada jabatan Pranata Komputer Terampil, Pranata Komputer Ahli Pertama dan Manggala Informatika Ahli Pertama meliputi:

a. Tes SKB CAT dengan bobot 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Tes Praktik Kerja dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: