Iklan dempo dalam berita

PNS di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Kasus Pegang-memegang, Entah Cakmano Sebenarnyo

PNS di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Kasus Pegang-memegang, Entah Cakmano Sebenarnyo

PNS ini diamankan dalam dugaan kasus pencabulan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Seorang oknum PNS di Kota Bengkulu yang bertugas di Puskesmas Pembantu, ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kasusnya, ada dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 7 tahun. PNS ini berinisial AI usia 52 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu Ipda. Nava Nur Arrafah Dianti mengatakan kasus ini bermula saat pelapor yang merupakan orang tua dari bocah 7 tahun itu, mendapat laporan jika korban telah dicabuli anak terlapor. 

BACA JUGA:Kementan RI Buka 1.212 Formasi CPNS 2024, Segede Ini Gaji dan Tukin per Golongannya

Dari laporan itu, orang tua korban kemudian menemui AI dan menceritakan jika anaknya diduga telah dicabuli anak AI. 

Setelah mendengar cerita dari orang tua korban, AI yang bertugas sebagai tenaga medis ini menyampaikan niatnya untuk memeriksa langsung kondisi korban.

Awalnya orang tua korban menolak, namun setelah kembali dijelaskan AI, akhirnya orang tua korban setuju agar AI memeriksa kondisi korban. 

BACA JUGA:BPOM Buka Pendaftaran PPPK 2024! Ini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftarannya

Saat itu lah, berselang tidak lama AI memeriksa korban, tiba-tiba korban berteriak sambil menangis. Karena saat itu, diduga AI memegang bagian vital korban. 

Setelah kejadian ini, orang tua korban melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan ini, tim Resmob Macan Gading dan Unit PPA Polresta Bengkulu kemudian menangkap pelaku di kawasan Panorama Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG, Hari Ini Prediksi ‘Pintu Neraka Terbuka’ di Surabaya, Segini Panasnya!

"Benar sudah kita amankan, sekarang masih diperiksa di Gedung Unit PPA Polresta Bengkulu," kata Kasubnit PPA Polresta, Ipda. Nava Nur Arrafah Dianti.

Untuk terduga pelaku sendiri dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: