Segera Daftar, LPSK Buka Banyak Formasi CPNS 2024, Cek Gaji Per Bulannya
LPSK Buka Banyak Formasi CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segera daftar, LPSK buka banyak formasi CPNS 2024, cek gaji per bulannya.
Penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 memang sudah dimulai dalam minggu ini, Salah satu instansi yang buka adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
BACA JUGA:Diminati Pembeli, Usaha Thrifting di Pasar Panorama Bengkulu Semakin Berkembang
Pada seleksi CPNS 2024 ini LPSK menyediakan 176 formasi yang terbuka untuk kebutuhan umum dan khusus, seperti penyandang disabilitas dan putra putri Kalimantan.
Untuk diketahui, LPSK membuka sebanyak 176 formasi untuk penempatan di kantor-kantor daerah. Batas usia paling rendah pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
LPSK mewajibkan para pelamar untuk menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian minimal setingkat Polres yang masih berlaku yang dilampirkan bagi peserta yang lulus seleksi akhir.
BACA JUGA:Potensi ‘Perang Bintang’, Eks Panglima TNI Andika Perkasa Maju di Pilgub Jateng 2024
Selain bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, para seleksi CPNS 2024 di LPSK juga harus bersedia mengabdi pada LPSK dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Adapun besaran gaji untuk masing-masing jabatan di LPSK ini dimulai dari Rp2.500.000 hingga Rp6.100.000.
Jika tertarik, untuk mendaftarkan diri pada CPNS LPSK Anda perlu ketahui dulu jumlah formasi yang dibutuhkan dan tugasnya dibawah ini.
Berikut formasi dan gaji serta tugas untuk masing-masing jabatan CPNS LPSK 2024:
1. Penata Perlindungan Saksi dan Korban Ahli Pertama
- Gaji: Rp3.200.000 - Rp6.100.000
- Tugas: Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perlindungan saksi dan korban.
- Jumlah Formasi: 2
BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi Kasus Pegang-memegang, Entah Cakmano Sebenarnyo
2. Pengelola Layanan Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: