Iklan dempo dalam berita

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024

Gaji dan tunjangan PPPK terbaru 2024--

2. Golongan X: Diperuntukkan bagi guru dengan gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.

3. Golongan XI: Diperuntukkan bagi guru dengan gelar Doktor atau gelar pendidikan yang setara.

Tunjangan PPPK Guru

Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak atas berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang dapat diterima:

1. Tunjangan Suami/Istri: Tunjangan yang diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah.

2. Tunjangan Anak: Tunjangan tambahan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.

3. Tunjangan Pangan: Tunjangan yang membantu memenuhi kebutuhan pangan.

4. Tunjangan Hari Raya: Tunjangan khusus yang diberikan pada saat hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Daftar Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV, Ini Rincian Tunjangan yang Diterima

5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Tunjangan yang terkait dengan posisi dan jabatan fungsional guru.

6. Tunjangan Sertifikasi: Tunjangan bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik.

7. Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar): Tunjangan tambahan untuk guru yang bertugas di daerah-daerah dengan kondisi geografis atau sosial yang sulit.

8. Tunjangan Pengajar Papua: Tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di wilayah Papua.

Syarat dan Kualifikasi Umum untuk Pendaftaran ASN PPPK

Untuk mendaftar sebagai PPPK, calon pelamar harus memenuhi syarat dan kualifikasi berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: