Berapa Persen Tunjangan Anak PNS? Begini Ketentuan yang Berlaku
Tunjangan Anak PNS--
Adapun tunjangan anak akan diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
BACA JUGA:7 Penyebab Ini Bisa Buat CPNS Gagal Menjadi PNS, Ketahui Tips untuk Menghindarinya
Selain tunjangan anak, berikut beberapa tunjangan lain yang juga akan didapatkan oleh seorang PNS:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi masing-masing pegawai.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
2. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
BACA JUGA:Ini Sebaran Kasus Mpox di Indonesia, Ada di 6 Wilayah Termasuk di Sumatera
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000-Rp 41.000.
4. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.
BACA JUGA:Jadi Perbincangan Hangat, Ini Penyedia dan Tarif Sewa Jet Pribadi di Indonesia serta Prosedurnya
5. Tunjangan Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: