Iklan RBTV Dalam Berita

Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara --

Di TNI, pangkat Bintara di golongan II memiliki beberapa jenjang, dari yang terendah hingga tertinggi, dengan besaran gaji yang bervariasi berdasarkan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji untuk Bintara TNI-AU tahun 2024:

1. Sersan Dua (Serda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.

2. Sersan Satu (Sertu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.

3. Sersan Kepala (Serka) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000.

BACA JUGA:Sukses Cetak Laba Rp29,90 Triliun, BRI Optimis Kinerja Positif Berkelanjutan

4. Sersan Mayor (Serma) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.492.000 hingga Rp4.095.036.

5. Pembantu Letnan Dua (Pelda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.

6. Pembantu Letnan Satu (Peltu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.

BACA JUGA:Penasaran? Ini Daftar Gaji Bintara AL Terbaru 2024 Beserta Tunjangannya

Tunjangan yang Diterima Bintara TNI Angkatan Udara

Selain gaji pokok, anggota TNI, termasuk yang berpangkat Bintara, juga menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dan untuk mendukung kesejahteraan hidup para prajurit.

Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota TNI:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing anggota. Berikut adalah rincian tukin berdasarkan kelas jabatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: