Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara
Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara --
Di TNI, pangkat Bintara di golongan II memiliki beberapa jenjang, dari yang terendah hingga tertinggi, dengan besaran gaji yang bervariasi berdasarkan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji untuk Bintara TNI-AU tahun 2024:
1. Sersan Dua (Serda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700.
2. Sersan Satu (Sertu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500.
3. Sersan Kepala (Serka) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.416.400 hingga Rp3.971.000.
BACA JUGA:Sukses Cetak Laba Rp29,90 Triliun, BRI Optimis Kinerja Positif Berkelanjutan
4. Sersan Mayor (Serma) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.492.000 hingga Rp4.095.036.
5. Pembantu Letnan Dua (Pelda) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.570.000 hingga Rp4.223.300.
6. Pembantu Letnan Satu (Peltu) dengan masa kerja 0-32 tahun menerima gaji sebesar Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Daftar Gaji Bintara AL Terbaru 2024 Beserta Tunjangannya
Tunjangan yang Diterima Bintara TNI Angkatan Udara
Selain gaji pokok, anggota TNI, termasuk yang berpangkat Bintara, juga menerima berbagai tunjangan.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dan untuk mendukung kesejahteraan hidup para prajurit.
Berikut adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh anggota TNI:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 dan besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing anggota. Berikut adalah rincian tukin berdasarkan kelas jabatan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: