Iklan RBTV Dalam Berita

Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Tertarik Jadi Anggota TNI AU? Simak, Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara

Gaji dan Tunjangan Bintara Angkatan Udara --

- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

BACA JUGA:Mengejutkan, Windra-Ramli Mendadak Berhenti di Pemakaman Sebelum Menuju KPU Untuk Daftar Cakada

- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

BACA JUGA:Gaji Taruna Pelayaran Berdasar Level Jabatan, , Ini Persyaratannya Jika Tertarik Kerja di Kapal

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan struktural yang diemban oleh prajurit TNI. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp360.000 hingga Rp5,5 juta per bulan, tergantung pada jabatan yang dipegang.

3. Tunjangan Istri/Suami

Setiap prajurit TNI yang sudah menikah akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokoknya.

4. Tunjangan Anak

Prajurit yang memiliki anak akan mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

BACA JUGA:Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Syamsul-Juhendra Daftar Pertama ke KPU Rejang Lebong

5. Tunjangan Pangan/Beras

Prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan pangan berupa beras sebanyak 18 kg per bulan, dengan harga yang sudah disubsidi pemerintah. Selain itu, ada tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak.

6. Uang Lauk Pauk

Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan pangan prajurit sehari-hari, sebesar Rp60.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: