Iklan dempo dalam berita

Kasus KDRT Selesai dengan Restorative Justice, Tersangka Berlebaran dengan Keluarga

Kasus KDRT Selesai dengan Restorative Justice, Tersangka Berlebaran dengan Keluarga

Kasus KDRT di Seluma yang diselesaikan secara restorative justice--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan perkara yang cukup bijak untuk dilakukan, terlebih lagi dampaknya juga cukup baik apabila kedua belah pihak sepakat untuk saling menerima dan memaafkan. 

Seperti penanganan restorative justice yang dilakukan oleh Kejari Seluma terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pelaku MA (27) dan NS (25), warga Kecamatan Semidang Alas Maras Seluma yang merupakan sepasang suami istri. 

BACA JUGA:Jalan-jalan Libur Lebaran, Sekkab Seluma Sarankan Pejabat Pakai Mobil Pribadi

Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH, mengatakan, tersangka sebenarnya telah terbukti melakukan KDRT, namun upaya restorative justice tetap dilaksanakan oleh jaksa fasilitator, Inten Kuspitasari, SH. MH. 

"MA melanggar pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Iwan Setiawan. 

Lanjutnya, adanya upaya restorative justice ini dilakukan, karena kedua belah pihak menyetujui untuk menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh Penuntut Umum. 

BACA JUGA:Ida Dayak TIDAK ke Bengkulu. Jadwalnya Kunjungi Medan, Palembang, Padang, Jambi dan Lampung

Tersangka juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan hidup rukun sebagai suami istri yang harmonis demi keberlangsungan keluarga yang utuh. 

"Upaya RJ dihadiri oleh kedua belah pihak, Kades, fasilitator dan tokoh masyarakat setempat," terangnya 

Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, mengungkapkan untuk kronologis kejadiannya terjadi pada Rabu lalu (22/2), ketika korban pergi ke kebun sawit untuk menemui tersangka yang sedang memanen sawit. 

BACA JUGA:Terbongkar, Kesaktian Ida Dayak Dibeberkan Pimpinan Pasukan Merah Panglima Jilah

Kemudian ketika bertemu, korban sontak mengatakan terhadap tersangka jika setiap melakukan panen sawit tetapi uangnya tidak disetorkan kepada korban selaku istrinya. 

BACA JUGA:Resmi Turun! Ini Harga Terbaru BBM di SPBU Seluruh Indonesia

"Setelah pernyataan tersebut dilontarkan, korban dan tersangka sempat terjadi cekcok hingga tersangka memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, menjambak rambut hingga mencekik leher korban," tutur Andi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: