Iklan dempo dalam berita

Ini Daftar Tarif Listrik Per KWH Subsidi September 2024, Serta Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Ini Daftar Tarif Listrik Per KWH Subsidi September 2024, Serta Perbedaan Listrik Subsidi dan Non Subsidi

Tarif Listrik Per KWH Subsidi September 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Catat! ini daftar tarif listrik per KWH subsidi September 2024, serta perbedaan listrik subsidi dan non subsidi.

Listrik telah menjadi kebutuhan pokok yang sangat vital bagi kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, aliran listrik dikelola oleh PT PLN (Persero), yang menyediakan dua jenis layanan listrik: listrik bersubsidi dan non-subsidi. 

BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS Kemenag 2024 yang Dibuka Sejak Tangal 1 Hingga 14 September 2024

Bagi banyak orang, memahami perbedaan antara kedua jenis layanan ini sangat penting, terutama untuk menentukan mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. 

Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam perbedaan antara listrik subsidi dan non-subsidi, serta memberikan daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada September 2024.

BACA JUGA:Ini Harga Terbaru Pertamax Green 95 Bulan September 2024 Dibeberapa Wilayah

Apa Itu Listrik Subsidi dan Non-Subsidi?

Listrik bersubsidi adalah listrik yang mendapatkan dukungan biaya dari pemerintah, yang membuat tarifnya lebih terjangkau bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi tertentu.

Sebaliknya, listrik non-subsidi adalah layanan listrik yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tarifnya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan listrik bersubsidi.

BACA JUGA:Kenali Golongan dan Tarif Listrik Terbaru di Bulan September 2024

Berikut ini adalah beberapa perbedaan utama antara listrik subsidi dan non-subsidi:

1. Keringanan Biaya

Perbedaan yang paling mencolok antara listrik subsidi dan non-subsidi adalah pada biaya yang harus dibayarkan oleh pelanggan. 

Listrik bersubsidi memiliki tarif yang lebih rendah karena mendapat dukungan dana dari pemerintah. Dukungan ini diberikan untuk meringankan beban biaya listrik bagi keluarga kurang mampu atau golongan masyarakat tertentu yang memenuhi syarat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: