Iklan dempo dalam berita

Dikukuhkan Ulang, Ini Pesan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah untuk Kepala Desa

Dikukuhkan Ulang, Ini Pesan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah untuk Kepala Desa

Ratusan Kades di Bengkulu Tengah dikukuhkan ulang Senin pagi--

BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 138 kepala desa di Bengkulu Tengah dari total 142 desa, Senin (2/9) pagi dikukuhkan ulang yang bertempat di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Bengkulu Tengah.

Pengukuhan berupa pengambilan sumpah dipimpin Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni. Setelah dilakukan pengambilan sumpah, seluruh kepala desa langsung mendapatkan SK baru.

Selain 138 kepala desa, sekitar 700 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Bengkulu Tengah juga dikukuhkan ulang oleh Penjabat Bupati Heriyandi Roni.

BACA JUGA:Ini Daftar Rekomendasi Merek Mobil dengan Pajak Mobil Paling Murah

Dalam sambutannya, Heriyandi Roni berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, apalagi ada perpanjangan masa tugas selama 2 tahun.

Begitu juga dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, Heriyandi Roni menekan agar menjaga netralitas, serta menjaga kondusifitas di desanya masing-masing.

BACA JUGA:Mulai Tanggal 3 September Ada Perbaikan, Ini Jadwal Buka Tutup Jalan Talang Ratu Lebong

"Saya berharap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa tugas, yakni dari 6 tahun menjadi 8 tahun, untuk bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan. Jaga kondusifitas di desanya masing-masing agar Pilkada di Bengkulu Tengah berlangsung lancar dan aman," tegas Heriyandi Roni.

BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Cabang Olahraga dan Venue PON XXI di Aceh-Sumut 2024

Turut membagikan SK kepala desa secara simbolis, Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto serta unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Bengkulu Tengah.

SK revisi ini memperpanjang masa jabaran kepala desa yakni mayoritas habis jabatan di tahun 2025 hingga diperpanjang tahun 2027. Begitu juga yang habis masa jabatan tahun 2027, diperpanjang hingga tahun 2029.

BACA JUGA:Warga Desa Lagan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Langsung Olah TKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: