Iklan RBTV Dalam Berita

45 Anggota DPRD Provinsi 2024-2029 Dilantik, Samsu Amanah Ketua Sementara

45 Anggota DPRD Provinsi 2024-2029 Dilantik, Samsu Amanah Ketua Sementara

Pelantikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Senin sore (2/9) 45 Anggota DPRD Provinsi periode 2024-2029 resmi dilantik. 

Kegiatan ini diawali dengan penghentian anggota DPRD periode sebelumnya, lalu dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan periode terbaru. 

Pengambilan sumpah langsung dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Hadir langsung Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah. 

BACA JUGA:Ayo Segera Lamar, Pendaftar CPNS di Pemkab Rejang Lebong Tidak Begitu Banyak

Kemudian Bupati dan pj Walikota, anggota DPD RI Ahmad Kanedi hingga keluarga anggota dewan terbaru yang memadati Kantor DPRD Provinsi Bengkulu. 

Disampaikan Gubernur Rohidin Mersyah yang membacakan pidato dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

"Tentunya kita patut berbangga bahwa bangsa Indonesia dapat membuktikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga kita sudah dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum," sampai Gubernur.

BACA JUGA:Lahan BKSDA Kebakaran Lagi, Terbakar atau Sengaja Dibakar?

"Dalam Undang-undang 1945 yang telah mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum," tambah Gubernur. 

Berkenaan dengan hal tersebut Gubernur mengingatkan dua hal yang perlu dicermati para anggota DPRD yang baru dilantik. 

Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Brigjen Pol Rumiah Kartoredjo, Pionir Kepemimpinan Wanita di Polri, Kapolda Perempuan Pertama di Indonesia

Usai pengambilan sumpah rapat Paripurna Pengumuman dilanjutkan dengan penunjukan Ketua dan Wakil ketua sementara yang dipilih berdasarkan raihan kursi dan suara terbanyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: