Dibuka Sebentar Lagi, Intip Besaran Gaji Terbaru PPPK Guru 2024
Gaji Terbaru PPPK Guru 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dibuka sebentar lagi, intip besaran gaji terbaru PPPK Guru 2024.
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah menarik perhatian para pelamar di seluruh Indonesia.
Seleksi PPPK dapat menjadi pilihan lain untuk melamar posisi jabatan sebagai pegawai pemerintah selain seleksi CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan kemungkinan besar pendaftaran PPPK akan dibuka pada September 2024 ini.
Adapun untuk formasi PPPK 2024 sebanyak 1.031.554 formasi yang secara resmi sudah ditetapkan per Kamis (22/8/2024). Termasuk di antaranya yakni formasi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," kata Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Sosok Calon Naturalisasi Timnas Indonesia U-20, Asal Belanda Keturunan Darah Maluku
Perlu diketahui, seleksi PPPK adalah rekrutmen pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena tidak memiliki status pegawai tetap.
Masa kerja PPPK ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati, waktu masa kerja berkisar minimal 1 tahun, kembali lagi pada kebutuhan instansi. Namun, kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Setelah pembukaan pendaftaran CPNS 2024 sejak 20 Agustus lalu, pendaftaran PPPK Guru 2024 juga akan segera dibuka.
Pendaftaran PPPK 2024 ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN, dengan fokus pada tenaga honorer di instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: