Iklan dempo dalam berita

Hasil Verifikasi Faktual Pengadilan, 3 Bapaslon Bupati Kepahiang Bebas Utang

Hasil Verifikasi Faktual Pengadilan, 3 Bapaslon Bupati Kepahiang Bebas Utang

Hasil verifikasi faktual pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menerima berkas pencalonan dari tiga bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pilkada Kepahiang November 2024, KPU Kepahiang melakukan verifikasi faktual.

Salah satunya dengan mendatangi Pengadilan Tata Niaga Medan untuk mengklarifikasi keabsahan surat bebas utang dari seluruh Bapaslon (bakal pasangan calon).

BACA JUGA:H-1 Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Link Beli E-Meterai Asli untuk Daftar CPNS 2024

Hasilnya, Pengadilan Tata Niaga Medan menyatakan bahwa ketiga surat bebas hutang yang dimasukkan tiga Bapaslon saat pendaftaran adalah benar dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga Medan yang menyatakan bahwa ketiganya bebas utang dan tak dalam keadaan pailit.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kepahiang, Iin Gustiawan membenarkan hal tersebut dan telah mendapatkan konfirmasi dari Pengadilan Tata Niaga Medan dan membenarkan bahwa surat bebas hutang tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga Medan.

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji Apoteker yang Berdinas di Puskesmas dan Tunjangannya

"Telah kami lakukan validasi dan dibenarkan oleh Pengadilan Tata Niaga Medan bahwa surat bebas utang tersebut dikeluarkan oleh pengadilan yang menyatakan tiga Bapaslon bebas dari utang serta pailit perusahaan," terang Iin Gustiawan, Kamis (5/9).

Menyangkut dengan surat bebas utang dan dalam kondisi tidak pailit perusahaan tersebut memang merupakan syarat wajib yang harus disampaikan oleh bakal pasangan calon kepada KPU sebagai syarat pendaftaran sehingga KPU melakukan verifikasi faktual serta validasi tentang surat yang dikeluarkan.

BACA JUGA:Ribuan Orang Terancam Tidak Bisa Daftar CPNS Gara-gara E-Materai, Apa Kabar Terbaru dari Peruri?

"Dan secara regulasi berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Niaga Medan adalah benar dan terbukti keabsahan sehingga dinyatakan sesuai antara dokumen yang diajukan dalam pendaftaran Paslon dengan surat yang dikeluarkan pengadilan," tutupnya.

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: